detektornews.com, Jambi, 25 April 2025 – Dua yayasan di Kabupaten Batanghari, Jambi, yaitu Yayasan Karya Insan Peduli Indonesia (KIPI) dan Yayasan Amal Barokah Indonesia (ABI), ditutup oleh pemerintah kabupaten setempat karena diduga terafiliasi dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Penutupan kedua yayasan tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan dari Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe, dengan nomor surat 300/2373/Bakesbangpol/2015.
Menurut Ketua Yayasan KIPI, Sanusi, penutupan yayasan tersebut tanpa proses hukum yang jelas sangat disayangkan.
“Kami tidak pernah melakukan tindakan kejahatan atau kriminal lainnya, kenapa yayasan kami ditutup sepihak tanpa proses hukum yang jelas?” kata Sanusi.
Sanusi juga mempertanyakan dasar hukum penutupan yayasan tersebut, yang hanya berdasarkan hasil rapat bersama antara Kasatgaswil Densus 88/AT Jambi dan Kesbangpol Pemprov Jambi, serta surat Gubernur Jambi.
“Kalau semua berdasarkan hasil rapat tanpa proses hukum, kami pertanyakan keberadaan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Kepolisian di Batanghari sebagai aparat penegak hukum,” tegas Sanusi.
Selain itu, Sanusi menambahkan terkait izin operasional, Yayasan kami bukan tidak mau mengurus perizinannya, kami sudah berusaha terus untuk mengurus peeizinannya sejak tahun 2018 mendatangi Dinsos lebih dari 2 kali, tapi jawaban Dinsos secara lisan, berjalan saja dulu karena yayasannya masih baru, dan juga yayasan harus memiliki panti, namun kami tidak memintanya dituangkan secara tertulis,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan ABI, Andi Sumardi, juga menyampaikan hal senada.
Ia mengatakan bahwa yayasannya juga mendapat surat pemberitahuan yang sama seperti yang dialami Yayasan KIPI.
Andi menyinggung terkait dengan perizinannya, yayasan ABi lebih dari 2 kali untuk mengurus izin operasionalnya sejak tahun 2018, tapi jawaban Dinsos, berjalan aja dulu, kita akan melihat dan mengevaluasi yayasannya nanti,” jelasnya.
“Kami tidak pernah berbuat kriminal sekecil apapun, ini menyangkut nama baik yayasan secara psikologis dampaknya akan besar terhadap keluarga besar dan nama baik yayasan termasuk lingkungan masyarakat dan kepercayaan para donatur,” kata Andi.
Kedua yayasan tersebut akan mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan terhadap pemerintah kabupaten Batanghari karena penutupan yayasan kami tanpa proses hukum yang jelas,” kata Sanusi dan Andi.
Sumber: Rilis resmi AWPI Provinsi Jambi