![]()
![]()



Detektor.news.com | Jambi – terpantau Salah satu bangunan yang mau di dirikan untuk di jadikan Gudang Grosir diketahui milik Wings Group yang bergerak di bidang gudang grosiran diduga tidak memilikin izin hamdal dan tidak melibatkan masyarakat setempat untuk sosialasi terkait pembangunan gudang PT.Wings Grup di bukit baling kec. sekernan Muaro Jambi Selasa (18/2/2026)
Terpantau bangunan yang baru mau didirkan oleh PT.Wings Grup tersebut berada di jalan lintas Sumatra bukit baling kec. sekernan dari hasil pantauan awak media detektor di lapang, diduga kuat PT.Wings Grup tidak, mempunyai izin hamdal terkait, mau di bangunan gudang oleh PT.Wins Grup di bukit baling jalan lintas Sumatra kec.sekernan Muaro jambi, dan kami juga menduga kuat terkait Galian C untuk membangun gudang baru mau di dirikan PT.wings grup tidak memilikin izin galian C,



“Saat awak media detektor, meminta keterangan kepada masyarakat setempat bernama Joni, Kalau saya tidak tahu nama perusahaannya apa, yang pastinya ini punya Wings group tempat grosiran barang-barang,” ucapnya joni
Menurut masyarakat setempat PT.Wings tersebut tidak ada melakukan sosialisasi kepada kami selaku masyarakat setempat untuk membangun Gudang Yang akan di dirikan oleh PT.wings Grup di desa kamu sekernan ini pak, kata Joni bangunan ini masih dalam pekerjaan oleh perusahaan konstruksi yang bekerja sama dengan Wings group.
UU Cipta Kerja mengatur bahwa prinsip dan konsep dasar AMDAL tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum.
Lebih jauh ketua DPW PROFESIONAL JARINGAN MITRA NEGARA (PROJAMIN) RANDI menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan. Tahapan izin Lingkungan diringkas menjadi 3 tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha.
Hal tersebut, diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha, maka apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan. Namun, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha.
Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
Selain itu, ijin galian C ini sangat penting karena pihak kontraktor dalam pengerjaan pembangunannya nanti, apabila dikerjakan oleh perusahaan yang tidak beriizin maka imbasnya bahan galian C yang akan digunakan seperti tanah timbunan, pasir batu, batu split material lainnya menjadi illegal.
“Saat ini yang ada hanya pekerja konstruksinya bukan langsung dari perusahaan Wings,” jelasnya.
salah satu pekerja konstruksi mengaku tidak mengetahui mengenai bagaimana Amdal bangunan ini.
Sampai berita di terbitkan pihak PT.wings tidak bisa ditemui dan di mintak statemen nya.
(Red)



