![]()
![]()


Detektor.news.com | JAMBI – Seorang pengusaha asal merangin Bangko berinisial N-A di dugaan telah menjadi korban penipuan sewa/rental 1 unit alat berat exsavator merek HITACHI ZX210 harga/jam Rp.300ribu rupia selama 1 bulan 250 jam sebesar/senilai Rp.75 juta rupia yang baru di DP oleh N-A Sebesar 10jt rupia kerekening atas nama Surahman tersebut pada tanggal 21 Januari 2026, yang mana surahaman memberikan surat perjanjian sewa menyewa kepada saudara “R” dalam bentuk PDF melalui via WhatsApp kepada saudara “R”. Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 untuk di tunjukan dan di berikan kepada saudara N-A untuk di baca dan di tandatangin oleh N-A terkait surat perjanjian sewa menyewa alat berat exsavator yang di berikan oleh saudara surahaman ke pada saudara “R” apa bila surat tersebut sudah di baca dan di tandatangin oleh saudara N-A, saudara N-A sepakat untuk melakukan DP kepada saudara Surahaman sebesar 10jt rupia. Sabtu 31/01/2026


melalu via transfer langsung ke Rekening mandiri milik saudara Surahman sebesar 10jt rupia Dengan kesepakatan yang sudah di sepakati oleh ke dua belah N-A selaku penyewa dan Surahaman selaku yang memiliki alat berat Excavator tersebut melalui surat perjanjian sewa menyewah alat berat excavator sepesifikasih HITACHI ZX 210 1 unit dengan harga/jam Rp.300ribu rupia.


“Yang sudah di sepakati dalam tempo 5 hari, saat N-A mau melunasi kekurangan dana yang sudah di sepakatin dalam surat perjanjian sewa menyewa 1 unit alat berat merek HITACHI ZX 210 dengan harga/jam Rp.300ribu rupia selama 1 bulan dengan total sewa alat berat tersebut sebesar Rp.75juta rupia yang mana sampai saat ini saudara N-A selaku penyewa alat berat milik saudara surahaman, tidak mendapatkan hak nya selaku penyewa alat berat yang di janjikan oleh Surahman yang mengaku pemilik alat berat excavator merek HITACIH ZX 210 dengan ini korban N-A mengalami kerugian sebesar Rp.10juta rupia”,ucarnya ‘R”
Red



