BERITA  

Seorang pengusaha asal merangin Bangko berinisial N-A diduga telah menjadi korban penipuan sewa/rental 1 unit alat berat exsavator merek HITACHI ZX210

Avatar

Loading

Detektor.News.Com | JAMBI – Seorang pengusaha asal merangin Bangko berinisial N-A di duga telah menjadi korban penipuan sewa/rental 1 unit alat berat exsavator merek HITACHI ZX210 harga/jam Rp.300ribu rupia selama 1 bulan 250 jam sebesar/senilai Rp.75 juta rupia yang baru di DP oleh NS Sebesar 10jt rupia kerekening atas nama Surahman tersebut pada tanggal 21 Januari 2026, yang mana surahaman memberikan surat perjanjian sewa menyewa kepada saudara “R” melalui via WhatsApp dalam bentuk PDF  Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 untuk di tunjukan dan di berikan kepada saudara NS untuk di baca dan di tandatangin oleh N-A terkait surat perjanjian sewa menyewa alat berat exsavator yang di berikan oleh saudara surahaman ke pada saudara “R” apa bila surat tersebut sudah di baca dan di tandatangin oleh saudara N-A, saudara N-A sepakat untuk melakukan DP kepada saudara Surahaman sebesar 10jt rupia Pada hari Rabu 21/01/2026.

BACA JUGA:  Rizkan Al Mubarrok : PERS Pilar Ke4 Demokrasi Yang Harus Terus Berdiri Sebesar-besarnya Untuk Kepentingan Rakyat dan Negara

Sabtu 31/01/2026

“melalu via transfer langsung ke Rekening mandiri milik saudara Surahman sebesar 10jt rupia Dengan kesepakatan yang sudah di sepakati oleh ke dua belah NS selaku penyewa dan Surahaman selaku yang memiliki alat berat Excavator tersebut melalui surat perjanjian sewa menyewah alat berat excavator sepesifikasih HITACHI ZX 210 1 unit dengan harga/jam Rp.300ribu rupia. Yang sudah di sepakati dalam tempo 5 hari, saat N-A mau melunasi kekurangan dana yang sudah di sepakatin dalam surat perjanjian sewa menyewa 1 unit alat berat merek HITACHI ZX 210 dengan harga/jam Rp.300ribu rupia selama 1 bulan dengan total sewa alat berat tersebut sebesar Rp.75juta rupia yang mana sampai saat ini saudara N-A selaku penyewa alat berat milik saudara surahaman, tidak mendapatkan hak nya selaku penyewa alat berat yang di janjikan oleh Surahman yang mengaku pemilik alat berat excavator merek HITACIH ZX 210 korban N-A dengan ini mengalamin kerugian sebesar Rp.10juta Rupia”,ucapnya “R”

BACA JUGA:  2 Proyek SDN 137 Lubuk Tenam Bungo Gagal Total! Kontraktor 'Zahara Putri Mandiri' Masuk Daftar Hitam LKPP

Red