![]()
![]()


DETEKTOR.NEWS.COM || JAMBI — Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mengemuka seiring menguatnya tuntutan kemerdekaan pers dan independensi jurnalis. Untuk menjaga diskursus tetap objektif dan tidak bias, penting untuk menempatkan UKW dalam kerangka fakta hukum dan praktik jurnalisme internasional.
Secara formal, UKW bukan ujian yang diselenggarakan langsung oleh pemerintah atau kementerian. Namun secara sistemik dan legal, UKW berada dalam ekosistem pers yang dibentuk, diatur, dan diakui oleh negara. Perbedaan ini krusial untuk dipahami agar publik/Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di Bangsa tercinta ini tidak terjebak pada penyederhanaan yang menyesatkan.
Posisi UKW dalam Struktur Negara
UKW diselenggarakan oleh lembaga penguji yang mendapat pengakuan dari Dewan Pers. Sementara itu, Dewan Pers sendiri dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan anggota yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden serta dukungan anggaran yang bersumber dari negara.
Dengan demikian, meskipun pelaksanaan UKW tidak dilakukan langsung oleh pemerintah, otoritas pengakuan, kerangka hukum, dan legitimasi akhirnya tetap berada dalam sistem negara. Dalam perspektif tata kelola, UKW tidak berdiri sebagai mekanisme profesi yang sepenuhnya independen dari kekuasaan negara.
Perspektif Internasional: Dunia Tidak Melisensikan Jurnalis
Dalam praktik global, negara-negara dengan tradisi pers kuat,seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Italia, Jerman, dan negara-negara Nordik tidak mengenal ujian kompetensi wartawan yang dilegitimasi negara. Profesi jurnalis tidak dilisensikan oleh pemerintah karena alasan prinsipil: pers adalah pengawas kekuasaan, sehingga tidak boleh bergantung pada legitimasi pihak yang diawasi.
Di tingkat internasional, kualitas jurnalis dinilai dari:
rekam jejak karya,
akurasi dan disiplin verifikasi,
kepatuhan pada etika jurnalistik,
serta dampak sosial liputan.
Legitimasi lahir dari publik dan sejarah, bukan dari sertifikat administratif.
Sertifikasi dan Risiko Ketergantungan
Persoalan mendasar bukan terletak pada peningkatan kapasitas atau pelatihan jurnalistik, melainkan pada potensi ketergantungan administratif dan finansial. Ketika sertifikasi berada dalam struktur negara dan disertai relasi anggaran, kerja sama rutin, atau status pengakuan resmi, maka konflik kepentingan menjadi risiko nyata.
Dalam kondisi tersebut, pers dapat kehilangan jarak kritisnya. Fungsi kontrol melemah, keberanian editorial menurun, dan orientasi pemberitaan berpotensi bergeser dari kepentingan publik ke kenyamanan kekuasaan.
Pernyataan Sikap Rizkan Al Mubarrok
Menanggapi hal tersebut, Rizkan Al Mubarrok, Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) Sumatera Raya, menyampaikan pandangan kritis namun proporsional:
“UKW bukan ujian pemerintah secara langsung, tetapi berada dalam sistem pers yang dibentuk dan diakui negara. Karena itu, UKW tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran legitimasi jurnalis. Profesionalisme ditentukan oleh karya, integritas, dan keberanian membela kepentingan publik.”
Menurut Rizkan, pers yang sehat justru harus menjaga independensi struktural dan finansial agar tetap mampu menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan secara efektif.
“Pers yang bergantung pada legitimasi atau anggaran dari kekuasaan berisiko kehilangan nyali. Dan pers tanpa nyali pada akhirnya menjadi beban publik, bukan pembela rakyat,” tegasnya.
Menjaga Esensi Kemerdekaan Pers
Dalam etika jurnalistik internasional, kemerdekaan pers bukan slogan, melainkan prasyarat demokrasi. Pers boleh berorganisasi, meningkatkan kapasitas, dan menyusun standar internal, tetapi tidak boleh dikendalikan secara administratif oleh negara.
Sejarah jurnalisme dunia menunjukkan bahwa karya-karya besar lahir dari jarak terhadap kekuasaan, bukan dari kedekatan yang mengikat. Sertifikat dapat membantu peningkatan kapasitas, tetapi tidak pernah melahirkan keberanian.
UKW perlu ditempatkan secara proporsional: sebagai instrumen peningkatan kapasitas, bukan alat legitimasi tunggal. Dalam perspektif global, jurnalisme yang dihormati adalah jurnalisme yang setia pada kebenaran, berpihak pada kepentingan publik, dan berani menjaga jarak dari kekuasaan.
Karena pada akhirnya, legitimasi sejati pers tidak datang dari negara, melainkan dari kepercayaan rakyat dan kekuatan karya jurnalistik itu sendiri.
Pada akhirnya PERS sebesar besarnya untuk kepentingan Rakyat karena Rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi di Bangsa ini berhak untuk mengetahui.
tutup Rizkan al mubarrok



