![]()
![]()


DETEKTOR.NEWS | JAMBI–Marak nya Judi Togel di kota Jambi yang di back up oleh salah satu oknum yang di duga dari media yang bernama Hutapea dan selaku bandar togel terbesar di kota Jambi bernama Kartono dan juntak, adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib. Judi togel merupakan bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi mereka yang turut bermain. Itu sudah sangat merusak masyarakat kamis 25/12/2025
Pasal 303 ayat (3) KUHP menyebutkan yang dimaksud dengan permainan judi adalah tiap-tiap permainan, dimana kemungkinan untuk menang pada umumnya bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Perjudian merupakan salah satu penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan kejahatan lainnya apabila dibiarkan. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat judi juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam masyarakat


Di kota Jambi ada beberapa nama yang di duga selaku Bandar besar togel di kota Jambi seperti Kartono dan juntak ada juga yang menjadi back up bandar togel yang bernama Hutapea praktek perjudian sedang marak dan terang terangan dilakukan oleh oknum pengelola dan sangat tertata rapi serta terkoordinir. Dari hasil Investigasi Awak media dilapangkan, Judi Togel ini sangat meresahkan dan sudah merajalela khususnya di kota jambi Seperti Sipin. Mayang, tugu juang, Kasang , pal merah dll.
Kepada penegak hukum Polda Jambi berserta jajaran Polda Jambi, masyarakat kota Jambi meminta kepada Polda jambi , menindak marak nya judi togel di kota Jambi ini.
Red





