Bertempat di pengadilan negeri Jambi sidang praperadilan Ardiansyah di warnai dengan Aksi Demontrasi di depan kantor Pengadilan negeri Jambi, Senin ( 9-10-2023 )
Sidang praperadilan yang di jaga ketat pihak keamanan itupun berakhir ditolak oleh majelis hakim.
Azari, Kuasa Hukum Adriansyah mengatakan kekecewaan nya atas putusan Hakim ” Kami nyatakan kecewa , karena tidak memenuhi rasa keadilan “, Ucapnya.
Dikatakan Azari, Faktanya Ardiansyah tidak pernah mendapatkan panggilan polisi, baik panggilan pertama maupun kedua. Logikanya bagaimana ada Gelar Perkara, jika saat ditangkap tanpa Surat penetapan tersangka sebelumnya, yang artinya saat ditangkap barang bukti belum ada.
Di tambahkan Azari, Ardiansyah merupakan pelaku penyertaan yang ikut membantu, ia tidak berdiri sendiri. Inilah cacat Formil yang di maksud dalam KUHAP “, Tambahnya.
Untuk diketahui, dimana padaTanggal 13 September 2023 Adriansyah ditangkap oleh sekelompok orang saat sedang membawa sawit lalu dibawa ke Polda Jambi.
Ditempat terpisah, Mike Mariana Siregar Kuasa Hukum Koperasi Pajar pagi
Mengatakan ia sangat apresiasi terhadap penyidik Polda Jambi yang sudah memaparkan Fakta hukum di pengadilan, sehingga majlis Hakim menolak seluruhnya Praperadilan Adriansyah.
” Kami berharap dengan ditolak nya Praperadilan Adriansyah ini, agar orang-orang yang masih menduduki, memanen lahan sawit koperasi Pajar pagi agar menghentikan semua kegiatan ilegal tersebut”, bebernya.