BERITA  

Korban Perbuatan Melawan Hukum Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Banten Diduga Ada Rekayasa Penanganan Kasus dan Hambatan Proses Hukum

Avatar

Loading

Detektor.News.com | Tangerang, 24 November 2025 — Seorang warga berinisial E, korban dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), secara resmi telah mengajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Banten melalui Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara perdata No. 963/Pdt.G/2025/PN Tng. Langkah banding diambil setelah gugatan tingkat pertama dinilai tidak menyentuh pokok perkara dan tidak memberikan akses keadilan bagi korban.

 

Dalam permohonan bandingnya, Pembanding menyampaikan bahwa sejak perkara terjadi pada tahun 2022, ia mengalami ancaman keselamatan serius di Jambi, sehingga tidak dapat kembali ke daerah tersebut, tidak dapat bekerja, dan terpaksa menjual seluruh aset pribadi untuk bertahan hidup selama tiga tahun terakhir.

 

> “Saya terancam keselamatan jiwa ketika berada di Jambi. Saya tidak bisa beraktivitas, tidak bisa bekerja, dan kehilangan seluruh harta benda. Satu-satunya forum yang aman bagi saya untuk mencari keadilan adalah Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas E dalam dokumen resmi memori banding.

BACA JUGA:  Soal Dukungan Pilgub Jambi, Ini Kata Edi Purwanto

 

 

 

Pembanding juga menilai terdapat indikasi rekayasa dan ketidakberesan penanganan perkara, karena laporan dan pemeriksaan substansi kasus belum pernah dituntaskan hingga menyentuh pokok perkara. Ia menegaskan bahwa hak atas keadilan dan perlindungan hukum telah terhambat.

 

Selain itu, Pembanding menyatakan bahwa kantor cabang pihak tergugat beroperasi di wilayah Tangerang, sehingga proses persidangan di Tangerang secara hukum memiliki dasar kewenangan fungsional.

 

 

 

Tuntutan dalam Memori Banding

 

Melalui memori banding ini, Pembanding meminta Pengadilan Tinggi Banten untuk:

 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding secara keseluruhan.

 

 

2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tingkat pertama.

 

 

3. Memeriksa pokok perkara hingga tuntas dan tidak berhenti pada eksepsi.

 

 

4. Menetapkan Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara ini dengan dasar keamanan dan domisili.

 

 

5. Menghukum pihak Terbanding membayar ganti rugi dan biaya perkara sesuai ketentuan hukum perdata.

BACA JUGA:  Wagub Sani Buka MTQ Ke-16 Tingkat Kecamatan Betara

 

 

 

Pembanding menegaskan bahwa ia tidak mampu mengajukan gugatan ulang karena kondisi ancaman, tidak adanya sumber ekonomi, dan situasi tekanan psikologis dan fisik yang berlangsung lebih dari tiga tahun.

 

> “Saya hanya menuntut hak hukum saya untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas E.

 

 

 

(red)