![]()
![]()
Detektor.news.com | Bungo – Dari hasil penelusuran team Media provinsi Jambi di Jalan Lintas Sumatera Km 17 Pelepat, senamat Kabupaten Bungo, tim media ini mendapatkan adanya aktivitas kegiatan pertambangan galian C Batu Gunung/ split/batu koral Dusun Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. miliki Leman Pengusaha asal Kabupaten Bungo, kamis (22/01/2025)
Leman selaku pemilik tambang galian C batu Gunung/split/batu koral Diduga kuat belum mempunyai izin dari Mentri ESDM. Terkait tambang galian C milik leman tersebut. Selain itu Tampak dilokasi beberapa Alat berat dan Beberapa unit Mobil Dump truck yang sedang beraktivitas memuat Batu ke dalam truck tersebut di wilayah Dusun Senamat Kecamatan Pelepat Kabupaten Muara Bungo
Menurut Pekerja di Lapangan lokasi tambang tersebut Milik H.MAIL yang di kelola oleh Leman ungkap pekerja yang tidak mau di sebutkan nama nya.
Informasi dan FAKTA didapatkan dari salah satu Pekerja mengatakan ” yo Bang Tambang ini pemiliknya H.Mael dan dikelola oleh Leman dan yang dilapangan Adalah Alex, ungkap Pekerja tersebut kami hanya pekerja di sini.
Dari Pantauan awak media di lokasi tambang terjadi pembiaran/pemangkasan seperti bukit yang terjal akibat pengerukan batu tersebut ketika hujan dapat menimbulkan erosi karna tidak ada tanah yang datar dan Pepohonan di sekitar tambang.


Izin tambang batu split (batuan/galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) melalui sistem OSS RBA. Proses meliputi pengajuan WIUP (Wilayah IUP) kepada Kementerian ESDM atau Pemprov, persyaratan teknis, lingkungan, serta finansial.
Jenis Izin Pertambangan Batuan (Batu Split):
•SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan): Diberikan untuk material lepas/tertentu dengan luas maksimal 50 Ha, seringkali untuk kebutuhan proyek tertentu.
•IUP (Izin Usaha Pertambangan) Batuan: Izin utama untuk usaha penambangan komoditas batuan.
Prosedur Pengurusan Izin (melalui OSS):
1.NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib memiliki NIB untuk KBLI 08101 (penggalian batu, kerikil).
2.WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan): Pengajuan koordinat dan wilayah, serta membayar biaya pencadangan wilayah.
3.Dokumen Lingkungan: Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan lingkungan (SPPL/UKL-UPL).
4.Laporan Teknis: Laporan keuangan satu tahun terakhir (untuk SIPB) dan rencana teknis lainnya.
Persetujuan: Keputusan diberikan oleh Menteri atau Gubernur/Bupati sesuai kewenangannya.
Catatan: Sesuai Perpres No. 55 Tahun 2022, kewenangan galian C (termasuk batu split) saat ini berada di Pemerintah Provinsi.


berdasarkan aturan undang undang minerba untuk Izin terkait galian C, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai batuan (termasuk tanah urug), diatur dalam undang-undang pusat yang mengalami beberapa perubahan dan pengalihan kewenangan, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai dasar utama, yang kemudian diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perubahan Terminologi:
Istilah “Bahan Galian Golongan C” sudah tidak lagi digunakan dalam peraturan terbaru. Kini, yang sebelumnya digolongkan sebagai C kini disebut batuan, dan tanah urug termasuk di dalamnya.
Dasar Hukum Utama:
UU No. 4 Tahun 2009: tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang awal yang mengatur izin pertambangan.
UU No. 3 Tahun 2020: merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengalihan kewenangan perizinan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: adalah peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2020, yang juga mengatur secara rinci mengenai izin usaha pertambangan.
Kewenangan Izin Berdasarkan regulasi terbaru, meskipun ada wacana pengalihan kewenangan perizinan galian C ke pusat, saat ini kewenangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) untuk batuan (termasuk tanah urug) sebagian besar berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung pada jenis dan skala kegiatan. Namun, secara umum, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Izin Tambang Rakyat.
Untuk usaha pertambangan rakyat, izin diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sesuai Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021.
Ancaman dan sanksi pidana terhadap kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan tanpa izin. Alias Ilegal
Melakukan kegiatan pertambangan galian C ilegal Tanpa memiliki ijin bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
(Red)




