![]()
![]()


Detektor.News.com | JAMBI—PT. SFI Finance ( Suzuki Finance Indonesia) yang berlamat di Jalan P Hidayat Nomor 2B KM 6 dengan terpaksa melakukan upaya hukum melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Jambi dikarenakan salah satu debiturnya dengan sengaja tidak mau bayar lagi angsuran selama 3 tahun tanggal 15 Februari 2023 bahkan objek kendaraan tetap di pakai & tidak diserahkan secara sukarela kepada PT. SFI Finance selaku Kreditur.
Didampingi Kuasa Hukum nya Yudha HS , S.H. dari Tim Law Office ABADI RASUAN menerangkan bahwa klien nya telah mendaftarkan perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap salah satu debitur nya HD yang beralamat di Jalan Iswahyudi Kelurahan Talang Bakung dengan No Perkara : 43/Pdt.G.S/2025/PN Jambi.
Ketika dimintai keteranga Branch Manager dari PT. SFI Cabang Jambi Bp. Indra S.I.P menerangkan bahwa HD adalah debitur yang mendapatkan fasilitas kredit 1 (satu) unit Kendaraan CARRY PU 1,5 WARNA waeba Silver Tahun 2021 No Polisi BH 8178 MT dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 3.998.000,- setiap bulan.
Namun sejak bulan 15 Februari 2023 sampai 15 November 2025 yang seharusnya sudah lunas bahkan Gugatan ini di daftarkan debitur HD tidak menolak untuk membayar.


Pada hari jum’at 9 Januari 2025 selaku Tergugat HD hadir bahkan didampingi Kuasa Hukum nya didepan Majelis Hakim telah mendengar isi gugatan & pada hari Kamis, 15 Januari HD selaku Debitur akan memberikan Jawaban terkait isi gugatan tersebut.
Secara prosedure & peraturan perundang undangan pihak PT. SFI Finance Cabang Jambi sudah melakukan Upaya Penagihan baik secara lisan , mengirimkan surat teguran bahkan bertemu langsung pun sudah, namun debitur tetap tidak melakukan kewajiban nya kepada klien kami sehingga klien kami mengalami kerugian Materiil sebesar 495 jt an ujar Yudha HS , S.H.
Kami berharap dengan adanya Gugatan ini klien kami bisa mendapatkan Keadilan & membuka hati bagi Tergugat HD untuk segera melunasi atau mengembalikan Unit CARRY PU 1,5 WARNA waeba Silver Tahun 2021 No Polisi BH 8178 MT secara Sukarela
Sebenarnya klien kami sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap Tergugat HD namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan menemui jalan buntu .
Seperti kita ketahui bahwa Upaya Gugatan Sederhana ini diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi klien kami SFI Finance untuk memperoleh pengembalian pembiayaan kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
Red



