Randy, Ketua Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) Provinsi Jambi Bantah Kalo Pery monjuli disebut Makelar Proyek.
JAMBI–usai di gelar sidang perdata dengan terdakwa Pery monJuli pada hari Rabu (19/02/2025) pihak Perymon membantah jika dirinya dikatakan Makelar Proyek.
Hal ini diketahui bahwa Perymon selama ini adalah seorang aktivis organisasi & kontraktor yang selalu kritis terhadap kebijakan yang sangat pro rakyat.
Terkait kasus yang sedang di hadapinya saat ini dirinya mengakui telah khilaf karena telah membantu untuk melobi pihak lain untuk mendapatkan paket pekerjaan di Pemerintahan, karena untuk mendapatkan proyek itu diperlukan loby-loby tingkat tinggi.
Faktanya , Perymon merasa bahwa dirinya juga korban dari iming iming pihak lain sebagaimana telah dirinya ungkapkan didalam persidangan pidana.
Pihak lain yang dimaksud adalah orang lain yang menjanjikan jika paket Proyek bisa di dapatkan dengan cara melobi tersebut.
Naasnya Perymon percaya, hingga dirinya terjebak dalam biaya kepengurusan (Entertainment) untuk mendapatkan proyek tersebut dari peminat Proyek yakni saudara Arfan Roma Deni alias Deden yang merupakan kolega Terdakwa Perymon.
Hingga saat ini Pery monjuli telah mendekam di LP Jambi , sedang menjalani masa hukumannya, mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Sesuai dengan fakta di persidangan Perdata pada hari Jum’at yang lalu diambil keterangan dari para saksi kontraktor, memang untuk mendapatkan proyek memang membutuhkan biaya entertainment.” Tutur Randy Ketua Projamin Prov Jambi,
“Randy juga membantah bahwa uang tersebut bukan untuk modal kerja proyek,
karna masih berproses dan masing mengalami revisi-revisi anggaran, dan itu sudah biasa dalam dunia kontraktor.
Sampai saat ini proyek FKIK belum dilaksanakan, kecuali jikalau proyek itu tendernya sudah ada yang dimenangkan mungkin bisa dikatakan bahwa itu Makelar Proyek.
Seharusnya penggugat perdata Arfan Roma Deni alisa Deden bersabar dan tidak terburu-buru melaporkan perkara perdata Perymon yang sedang mendekam di Lapas Klas II A Jambi. Seharusnya dengan status sekarang sudah di pidanakan harusnya sudah cukup, malah sekarang diperdatakan.
Rendi berharap Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan perdata yang dilakukan oleh Arfan Roma Denni, karena pery monjuli sedang menjalani hukuman pidana,” ujarnya Randy
Seharusnya Arfan Roma Deni alias Deden dapat profesional didalam dunia Kontraktor itu sangat dibutuhkan, jangan seperti kontraktor abal-abal. Sesorang yang sudah dimasukkan ke dalam bui pesakitan malah diminta kembali untuk mengembalikan uang, Tegasnya Randy
(SUHERMIN)