Tender adalah Suatu kegiatan penawaran dari perusahaan dengan tujuan untuk menyeleksi perusahaan yang layak mengerjakan suatu pekerjaan. Layak yang dimaksud adalah dari sisi pengalaman dan kwalitas kerja yang telah teruji dengan nilai penawaran yang lebih rendah.
Lain halnya yang terjadi pada Tender Jasa Pengelolaan Pengamanan Terpadu yang di lakukan oleh PTPN IV Regional Jambi dimana pemenang tender adalah perusahaan yang memiliki nilai penawaran harga jauh lebih tinggi dari peserta tender lainnya, selisihnyapun tidak tanggung-tanggung menembus angka senilai hampir 1.2 Milyar.
MenurutĀ Eryanto Djunaidi : Ketua Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) DPD JAMBI, “Jika yang dimenangkan adalah perusahaan yang memiliki nilai penawaran yang lebih tinggi kenapa harus di adakan tender?”. Pungkasnya. Apalagi perusahaan yang pemenang tender ini di duga belum memiliki SIO (Surat Izin Operasional) yang merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki untuk bisa beroperasional diwilayah hukum Polda Jambi dan domisilinyapun tidak di Jambi. Tuturnya.
Diketahui sebelumnya bahwa tender pengadaan Jasa Pengelolaan Pengamanan Terpadu ini dibuka oleh PTPN IV pada tanggal 14 Mei 2024, dan dari hasil pengumuman pemenang tender pada tanggal 22 mei 2024 dimenangkan oleh PT. Jaya Wira Manggala dimana nilai penawarannya jauh lebih tinggi hingga hampir menembus angka 1.2 Milyar dari peserta tender lainnya.