BERITA  
Redaksi

Loading

detektornews.com, JAMBI Kenaikan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 di Kota Jambi untuk pelaku usaha mendapatkan perhatian dari anggota DPRD kota Jambi salah satunya adalah  Junedi Singarimbun, beliau mengharapkan perubahan tarif pajak di beberapa sektor dapat disosialisasikan kepada para pelaku usaha di kota Jambi.

Dirinya juga berharap para pelaku usaha di kota Jambi dapat menyesuaikan perubahan tarif pajak sesuai perda nomor 2 tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Jambi saat ini.

BACA JUGA:  Sekda Sudirman: EPSS Beri Gambaran Tingkat Kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral