Jambi – Sejumlah anggota koperasi fajar Pagi mendatangi Mapolda Jambi melakukan aksi damai terkait lambannya penangkapan 4 ketua KTH (Kelompok Tani Hutan) yang di laporkan oleh ketua koperasi Fajar Pagi Umar Usman dengan LP/B-237/VIII/2023/SPKT Polda Jambi. tanggal 8/08/2023.” dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana Jo Pasal 56 (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (2) KUHPidana. dalam penyidikan barang bukti dan saksi-saksi yang telah diamankan, Direskrimum Subdit 3 Jatanras Polda Jambi telah menetapkan 4 tersangka yang terdiri dari ketua kelompok tani hutan namun sampai saat belum satupun yang diamankan, 01/11/2023.
Sebelum ditetapkan tersangka ke empat ketua KTH ini telah dilakukan pemanggilan melalui surat sampai dengan 2 kali panggilan, namun tidak satupun dari ke empat ketua ini memenuhi panggilan dari penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Jambi, maka pada tanggal 29/10/23 Kasubdit 3 Jatanras Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution, S.H, M.H mengeluar surat penetapan tersangka Kepada 4 orang ketua KTH, antara lain: KTH Betung Bersatu diketuai oleh Solihin Ali, KTH Rimbo Betung diketuai oleh Solihin J alias Muk, KTH Alam Lestari Desa Pematang Rahman diketuai oleh Gunawan dan KTH Talang Betanang diketuai oleh Agus Waluyo sebagai Tersangka.
” Dari Belum diamankannya 4 tersangka tersebut sudah ada beberapa orang yang ditangkap mengaku mereka hanya disuruh dan tidak tahu kalau itu sawit curian, Untuk menghindari korban lebih banyak lagi maka anggota koperasi mengadakan Aksi damai mendesak Kapolda Jambi agar segera menangkap 4 tersangka”.
Aksi damai didepan Mapolda Jambi dipimpin oleh Zainul Islam sebagai korlap, diikuti anggota Koperasi berjumlah lebih kurang 100 orang, dalam orasinya Zainul meminta dan mendesak kepada Kapolda Jambi agar segera menangkap 4 orang KTH yang sudah jadi tersangka.
Kami sudah mengadakan pengosongan dan pengusiran orang KTH di kebun pada hari minggu kemaren masak ini 4 ketua KTH yang sudah jadi tersangka kami anggota Koperasi juga yang harus menangkapnya, Ucapnya dalam orasi.
Jadi kedatangan kami anggota koperasi ke Polda ini mempercayakan kepada pihak Polda untuk segera menangkapnya dan proses sesuai hukum yang berlaku, Katanya.
Kemudian Kapolda Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menerima 6 orang wakil dari anggota koperasi diruang kerja Wadirkrimum Polda Jambi, terlihat juga ikut mendamping Pak Dir, Wadir serta Kasubdit 3 Aulia Nasution.
Pada pertemuan dengan para wakil aksi damai dari koperasi Dirkrimum Andri mengatakan kita dari Polda sudah upayakan penuh melakukan proses terhadap para terlapor sampai saat ini sudah ada 11 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dirutan polda, dan sebagian pemberkasan sudah masuk tahap 1 diajukan ke kejaksaan, Katanya.
Andri juga meminta kepada para anggota koperasi untuk bersabar, kita sudah upayakan mencari dimana keberadaan para tersangka cuman masih belum dapat ditemukan, dan Andri juga menghimbau kepada para anggota koperasi atau masyarakat bisa manfaatkan nomor Whatshapp layanan bantuan Laporan Polisi untuk melaporkan bila mengetahui keberadaan para tersangka, kita pasti akan melayani dan anggota akan melakukan penangkapan, Janjinya.
Setelah melakukan mediasi wakil dari anggota koperasi kembali lagi depan pintu gerbang Mapolda Jambi dan menjelaskan kepada rekan-rekannya dan memberi penjelasan kepada anggota koperasi lain hasil dari mediasi bersama Dirkrimum Andri Ananta, kemudian Para pengujuk rasa dengan tertib membubarkan diri.