Kasus Hendri Gunawan masih berlanjut hingga sidang ketiga dengan menghadirkan 2 orang saksi Kindju alias Ano yang merupakan suami dari terlapor Anna Tania dan Joandito merupakan anak dari terdakwa.
Dalam persidangan kali ini, saksi Kindju alias Ano menampilkan barang bukti berupa video rekaman cctv yang memperlihatkan terdakwa Hendri Gunawan bersama anaknya Joandito mendatangi kediaman Anna Tania sambil membawa senjata tajam.
Saksi suami dari Anna Tania yakni Kindju alias Ano mengatakan merasa terancam dengan terdakwa Hendri gunawan saat mengunjungi kediamannya.
“Beliau sempat mengancam akan membunuh bila ketemu menggunakan bahasa china dan merasa terancam saat terdakwa mendatangi rumah kediamannya sambil membawa senjata tajam,” ucapnya dipersidangaen sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/07/2023).
Sementara itu, Joandito membenarkan pertanyaan hakim yang dimana hakim menampilkan barang bukti senjata tajam yang dimana sebelumnya terdakwa mengancam melalui pesan WhatsApp akan mendatangi Anna Tania sambil memfoto senjata tajam tersebut.
“Benar itu senjata tajam milik terdakwa sesuai dengan foto yang di pesan WhatsApp,” ungkap Joandito anak terdakwa Hendri Gunawan.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Komaruddin Simanjuntak mengatakan dalam kasus keluarga itu sebaiknya tidak membawa anak kedalam permasalahannya, cukup mereka bertiga saja.
“Seharusnya perkara keluarga begini tidak melibatkan anak, apa lagi ini hanya masalah harta. Dampak kedepannya terhadap anak dan juga yang melihat persidangan ini tentunya tidak baik,” ujar pengacara terdakwa saat diwawancarai usai sidang.
Sidang selanjutnya akan digelar kembali 2 pekan ke depan tanggal 10 Agustus 2023, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 3 orang saksi.