Palembang ( detektornews.com ) – Gelar perkara kasus curbis dan pernyataan usaha bodong yang Di Lakukan Oleh ( Okta ) Kepada Naura. Sebagai Pemilik usaha ( NAU-NAU ) Di Polsek SU II. Selasa Pagi 04 Juli 2023.
Gelar perkara yang di lakukan di polsek SU II. Tadi siang berjalan singkat di karenakan beberapa bukti belum mencukupi agar bisa di lakukan ke jenjang penyidikan. Sedangkan dari kuasa Hukum Artulius mengatakan akan sesegera mungkin memenuhi kekurangan persyaratan yang di minta oleh kapolsek SU II. ( Kompol Bayu Arya Sakti,S.H. ).
Setelah awak media melakukan konfirmasi kepada kapolsek SU II. ( Kompol Bayu Arya Sakti S.H. ) Membenarkan bahwa sudah di lakukan gelar perkara di karenakan berkas yang di butuhkan masih belum cukup untuk melakukan ke penyidikan lebih lanjut kepada terlapor yang berinisial ( O ) setelah bukti- bukti nya cukup maka akan kita lanjutkan ke penyidikan kasus serta akan sesegera mungkin menghadirkan terlapor berinisial ( O ) terangnya.
Selain itu juga gelar perkara ini selain kuasa hukum, para follower Naura juga ikut hadir dalam gelar perkara ini. Para Follower Naura Meminta agar kapolsek segera mengusut tuntas masalah ini ke jenjang hukum yang lebih dalam lagi Mengingat Hampir 2 tahun menghilang.
( Rilis : Dodi / Df )