JAMBI- Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap dua pelaku penyeretan Anjing menggunakan sepeda motor, yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Diketahui, identitas para pelaku yakni HG (20) dan MT (24). Dari hasil introgasi, para pelaku berbagi peran sebagai Joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu, 21 Juni 2023.
“Benar, setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelaku hari ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Indar, dari pengakuan para pelaku Anjing yang diseret ini dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, didekat Tempat Pembuangan Sampah.
“Selanjutnya pelaku MT, menjerat Anjing tersebut dengan alat jerat kemudian diseret menggunakan sepeda motor,” tambahnya.
Setelah menyeret Anjing tersebut, para pelaku menjualnya ke Warung Tuak. Alasan para pelaku tega menyeret Anjing tidak berdaya itu karena takut akan digigit.
“Para pelaku kita sangkakan dengan Pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya.