BERITA  

Gara Gara Harta Waris, Tiga Bersaudara Saling Lapor, Berkas Perkara Hendri Gunawan Dinyatakan Lengkap!

Redaksi
banner 468x60

Loading

Setelah 21 hari mendekam di sel Rumah tahanan Polda Jambi akhirnya perkara Hendri Gunawan di nyatakan lengkap atau p21, Tersangka yang di jerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHAP, hari ini, Rabu, 21 Juni 2023 di limpahkan kepada kejaksaan tinggi Jambi menjadi tahanan Jaksa, Hendri Gunawan pun siap disidangkan.

Seperti di ketahui perseteruan antara Hendri Gunawan dan dua orang kakaknya Edi Gunawan dan Ana kakak perempuan nya berujung saling lapor. Edi Gunawan Alias Kimlay pernah dilaporkan oleh Hendri di Polresta Jambi dengan Tuduhan pengrusakan dan pencurian, sehingga Kimlay sempat ditahan 21 Hari di Polsek Jambi Timur.

Kemudian Ana kakak perempuan Hendri Gunawan melaporkan adiknya Hendri Gunawan di Polda Jambi, atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

Menurut Ana, ia didatangi oleh Hendri Gunawan kerumahnya, ia dipaksa untuk menandatangani surat, namun ia tidak bersedia menuruti perintah Hendri Gunawan ketika itu.
Dikatakan Ana, ia sempat diancam dengan Sajam dan akan dibunuh kalau tidak menuruti keinginan adiknya. Merasa terancam, ana melaporkan adiknya ke Polda Jambi.

Di tempat terpisah, Kimlay kakak kandung Hendri Gunawan mengatakan ” Dari awal saya sudah mengajak adik saya untuk menyelesaikan semua persoalan harta warisan dari orang tuanya, agar di bagi tiga supaya adil ” katanya.
Tapi justru adik saya yang tidak mau, malah saya yang di fitnah kemana-mana, ingin menguasai Harta Warisan ” tuturnya.

Ditambahkan Kimlay, ini menjadi pelajaran berharga buat adiknya, dan sekarang terbukti siapa sebenarnya yang ingin menguasai harta warisan tersebut. (Rds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *