BERITA  

Plt Lurah “JL” Resmi Di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Perbuatan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Redaksi

Loading

detektornews.com – BATANGHARI – PLT Lurah Sridadi berinisial JL (50) telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP. Viet Yardi melalui Kanit PPA Ginting mengatakan bahwa saat ini pelaku yang berinisial JL telah ditahan sejak hari kamis tanggal 1 Juni 2023 yang lalu berdasarkan alat bukti dan keterangan keterangan dari para saksi yang diterima.

“Dari hasil visum terhadap ketiga orang korban sebut saja Bunga, Melati dan Mawar satu diantaranya terdapat membekas (maaf ini bukan luka sobek ujar Kanit). Sejauh ini sebanyak 13 orang saksi yang telah di mintai keterangan semua mengarah kepada tersangka.” ujarnya.

BACA JUGA:  Komandan Korem 042/Gapu Pimpin Laporan Korps Perwira dan Pelantikan Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Kini pihak penyidik PPA Polres Batanghari terus mendalami kasus pencabulan tersebut, diduga masih ada korban korban lain yang diharapkan dapat membuat laporan kepada pihak polres Batanghari, Kanit juga turut menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat Undang Undang Nomor  23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara cetusnya. (Red***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *