BERITA  

Sengketa Lahan Di Jalan Lintas Jambi Tempino Memasuki Babak Baru, Pauzan : Merekalah Yang Menyerobot Lahan Kami

Redaksi
banner 468x60

Loading

Jambi (detektornews.com) – Sengketa lahan atas sebidang tanah yang terletak di jalan Lintas Jambi Tempino kelurahan Kenali Asam Bawah kecamatan Kota Baru memasuki babak baru.

Syukur Laman melalui kuasa hukumnya melaporkan M. Pauzan Subri yang diduga telah melakukan penyerobotan lahan berdasarkan SHM  Nomor 92 Tahun 1987 dengan luas 60.000 M2 atas nama syukur Laman. Sementara menurut M. Pauzan Subri berdasarkan surat Sporadik Nomor : 593//123/SP/2012 ini adalah hak warisnya. Atas laporan ini pihak Polda Jambi melakukan penyelidikan perkara untuk mengidentifikasi objek bersama dengan menghadirkan kedua belah pihak dan pihak BPN Kota Jambi pada hari selasa 30 mei 2023 di lokasi lahan sengketa. Dari hasil gelar perkara di lahan yang menjadi objek sengketa didapati bahwa batas patok tanah yang di sengketakan terjadi perselisihan batas antara kedua belah pihak pada objek yang sama.

Kepada detektornews Pauzan mengatakan “Bahwa kami menyambut baik atas dilaksanakannya gelar perkara ini oleh Polda Jambi agar semuanya menjadi terang benderang. kami sangat terbuka kepada siapapun terutama kepada pihak pihak pada instansi terkait yang menerima laporan seakan-akan kami menyerobot, untuk bertanya kepada kami dan melihat dasar hukum dan saksi-saksi yang kami miliki. begitupun juga kami berharap kepada pihak yang melaporkan kami, dapat terbuka dengan memperlihatkan kepada kami dasar hukum apa yang dimilikinya, jika ada sertifikatnya tunjukan kepada kami, jika ada warkahnya tunjukan kepada kami, jika ada surat jual belinya tunjukan kepada kami, siapa yang menjual dan siapa yang menanda tangani semua akan kita lihat keaslian dari apa yang dimilikinya, jika mereka tidak terbuka, dan hanya bermain dibelakang layar maka merekalah Akak (Syukur Laman) yang menyerobot lahan kami.”

“Saya atas nama ahli waris hanya mempertahankan hak kami, dan kami mendukung penuh pihak Polda Jambi untuk mengawal kasus sengketa lahan ini dengan tetap mengkedepankan keadilan. begitupun dengan BPN Kota Jambi, jangan sampai habis gelar perkara ini dapat menerbitkan sertifikat baru dengan data yang disesuaikan dengan hasil gelar perkara, pasalnya yang saya ketahui titik koordinat objek tanah berdasarkan sertifikat Nomor 92 Tahun 1987 yang dimiliki Syukur Laman tidak sesuai dengan lahan yang disengketakannya kepada kami, dan alamat objek tanah yang tertera pada sertifikat tersebut di Jaluko (Jambi Luar Kota) Kampung KM 13, sementara surat sporadik yang kami miliki semuanya sesuai.” tuturnya. (Rds)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *