BERITA  

SMA 3 Muaro Bungo, Abaikan Perpres No. 87 Th 2016

Redaksi
banner 468x60

Loading

Kuamang kuning – Detektornews.com 27/03/2023 Mendapat laporan dari warga dan orang tua wali murid SMA 3 Muaro Bungo, team media Detektor news langsung menuju lokasi. Saat dimintai keterangan di ruang kepala sekolah SMA 3 Muaro Bungo terkait hal tersebut, kepala sekolah SMA 3 Dwi Suyono.S.Pd., mengakui dan mengetahui perihal penarikan dana untuk SPP/uang komite yang dibayar murid sebesar Rp 100.000/siswa, tercatat jumlah siswa SMA 3 Bungo tersebut mencapai 500 siswa.

Menurut keterangan Dwi Suyono mengatakan “benar bahwa uang komite serta Dana Bos sekolah tersebut di pergunakan untuk gaji guru Honorer sebanyak 40 orang guru, di karenakan menurut Yono, mereka tidak menerima gaji dari pemerintah provinsi ataupun daerah dari kabupaten jadiĀ  kami harus bagaimana untuk membayar gaji guru honorer tersebut kalau bukan dari uang ini, serta dana tersebut juga di gunakan untuk kegiatan-kegiatan kesiswaan, pembuatan soal ujian yang sedang berlangsung dan kesehatan siswa, ini semua di bayar oleh dana bos dan uang komite” ungkap Dwi Suyono yang terkesan enggan memberi penjelasan secara rinci dan ingin segera mengakhiri pembicaraan.

Sebagaimana diketahui, bahwa jumlah tenaga guru honor di SMA 3 Muaro Bungo terdapat 40 guru, dimana masih menurut kepala sekolah 50% gaji guru tersebut di ambil dari dana Bos dan 50% lagi bersumber dari dana komite 100.000/siswa dari 500 siswa yang dimilki. Jadi jika dikalikan (100.000 x 500 siswa) setidaknya ada 50.000.000 perbulan yang dihasilkan dari sumbangan siswa untuk membantu 50% dari 40 guru tenaga honor sama dengan hanya untuk membantu 20 guru tenaga honor, sisanya untuk membantu kegiatan kesiswaan, membeli perlengkapan ujian dan lain lain yang sebenarnya juga telah tercover oleh dana bos.

Sementara itu hasil dari wawancara singkat kepada beberapa siswa” siswa kls X dan XI mengatakan kalau mereka di pungut sumbangan sebesar 20 rb/siswa, sedangkan siswa kls XII sebesar 280 ribu/siswa untuk perpisahan kls XII, Artinya Siswa tidak hanya dibebani biaya sumbangan tetap perbulan, tetapi juga dibebani dengan sumbangan dana perpisahan.

Menurut Dwi Suyono pungutan untuk uang perpisahan itu hasil kesepakatan siswa dan seijin komite sekolah, saat di konfirmasi via telpon selular ketua komite sekolah SMA 3 Muaro Bungo nomor nya tidak aktif.

Terkait dengan pungli yang dilakukan di SMA 3 Bungo kec. kuamang kuning, terindikasi mengabaikan Perpres No.87 Th 2016.

Pimpred.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *