BERITA  

Pengadilan Negeri Sengeti Gelar Sidang Penghadiran Saksi Penggugat Perkara No 44/Pdt.G/2022/PN.Snt.

Redaksi
pengadilan negri sengeti

Loading

Sengeti, Detektornews.com Sidang Perkara Sengketa Lahan Yang Berlokasi Di desa Teluk Jambu Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2022/PN.Snt Kembali digelar, Dengan Agenda Penghadiran Dua Orang Saksi Dari Pihak Penggugat Yaitu Saudara Ramli Cs.

Bertindak Selaku Hakim Ketua ialah Albon Damanik. SH. MH. Pihak Penggugat Menghadirkan 2 orang saksi dalam persidangan, yakni saksi pertama adalah Muhammad Rukli R warga desa Teluk Jambu yang merupakan mantan Kepala Desa dari tahun 1993 sampai 1999 dan Saksi yang kedua Saudara Iwan warga desa kemingking dalam.Sementara dari Pihak Tergugat Yaitu Abdul Jabbar Athoillah Tidak Hadir,yang terlihat Hanya Dua orang Kuasa Hukum nya.

Setelah Dilakukan Angkat Sumpah Saksi,Hakim Ketua Albon Damanik SH. MH menanyakan Pertanyaan terkait batas-batas lahan dan surat menyurat Objek lahan yang menjadi sengketa Antara Ramli Cs dan Abdul Jabbar. “Apakah saudara saksi (Rusli) Semasih Menjabat Kepala Desa diwaktu itu pernah mengeluarkan surat menyurat terkait Objek lahan yang disengketakan saat ini Serta tahukah Saudara Saksi terkait batas-batas Lahan Tersebut.”, tanya Hakim.

BACA JUGA:  DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi Gelar Diklatsar

Saudara Saksi Penggugat Menjawab Benar serta Mengiyakan Bahwa Semasa Menjadi Kepala Desa Teluk Jambu Pernah Mengeluarkan Surat Pada Zaman itu Namanya surat SKT (Surat Kepemilikan Tanah) Pada Tahun 1996 Untuk Para Penggugat dan Saksi Juga menjelaskan batas-batas Lahan Opjyek yang disengketakan.

Sementara Kuasa Hukum Ramli Cs Maizawin Ismail . SH. M. Ad. Menegaskan agar pihak Tergugat bisa membuktikan dipersidangan atas Laporannya Di Polda Jambi terhadap Ramli Cs.Sudah Berulang kali Kita Pihak Penggugat mempertanyakan Atas bukti Kepemilikan tanah saudara Abdul Jabbar terhadap obyjek yang di persengketakan, Namun hingga sampai Saat ini Selembar Surat Bukti Kepemilikan dapat diperlihatkan.

“Sampai sekarang ini Menurut Keterangan Saksi Penggugat Bahwa tidak ada orang lain yang mengklaim tanah yang disengketakan tersebut, dan Saudara saksi juga Menerangkan Serta mengetahui tapal batas dengan jelas ,” Ucap Penasehat Hukum Ramli Cs.Pada Ahir nya Majelis Hakim memutuskan untuk Kembali Menunda Sidang Sampai Dua Minggu Kedepan.Sidang Akan Kita Lanjutkan Pada Tanggal 29 Maret 2023 mendatang, dengan Agenda Sidang Menghadirkan Keterangan Saksi Berikut nya Dari Pihak Penggugat,tutup Hakim Ketua Sembari selanjut nya menutup Sidang.

BACA JUGA:  Kenakan Seragam PSHT, Wagub Sani Support Penuh Perkembangan PSHT Di Provinsi Jambi

Tim Dt.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *